PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 615
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Subbagian Analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi analisis data dan penyusunan kerta kerja. (2) Subbagian Kerja Sama Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan fasilitasi kontak kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah dalam kerangka informasi dan diplomasi publik. (3) Subbagian Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi publikasi.
