PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 612
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Bagian Analisis, Kerja Sama Antarlembaga dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf e, mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja dan publikasi, serta pemberian dukungan kerja sama antarlembaga.
