PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 611
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik. (2) Subbagian Kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata persuratan dan penyiapan bahan koordinasi laporan perkembangan, laporan mingguan dan laporan tahunan. (3) Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan.
