PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 613
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Bagian Analisis, Kerja Sama Antarlembaga dan Publikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi analisis data dan penyusunan kerta kerja; b. penyiapan bahan pemberian dukungan fasilitasi kontak kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah dalam kerangka informasi dan diplomasi publik; dan c. penyiapan bahan koordinasi publikasi.
