PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 595
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Organisasi; b. Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi; e. Bagian Analisis, Kerja Sama Antarlembaga dan Publikasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
