Pasal 594
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan; b. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, pengelolaan dan pelaporan anggaran; d. pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, tata usaha pimpinan, dokumentasi, tata
persuratan, dan kearsipan; e. penyiapan koordinasi analisis data, kertas kerja dan publikasi; f. penyiapan pemberian dukungan kerja sama antarlembaga; dan g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan
