PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 596
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Bagian Perencanaan dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyiapan penyusunan peraturan dan ketetapan, analisis jabatan, evaluasi jabatan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
