Pasal 580
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri di bidang hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, dan kerja sama penegakan hukum; b. pelaksanaan kebijakan pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri di bidang hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, dan kerja sama penegakan hukum; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyiapan perjanjian internasional di bidang hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, dan kerja sama penegakan hukum; d. penyiapan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, dan kerja sama penegakan hukum; e. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyiapan perjanjian internasional di bidang hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, dan kerja sama penegakan hukum; f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri di bidang hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, dan kerja sama penegakan hukum; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
