PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 579
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 huruf e, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penguatan hukum dan perjanjian internasional di bidang hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, dan kerja sama penegakan hukum.
