Pasal 58
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Organisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan perencanaan kinerja dan pengukuran kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
b. c. d. e. f. g. h. i. penyiapan penyusunan laporan evaluasi kinerja, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan perencanaan, penyusunan, monitoring, dan evaluasi anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja, penelaahan, analisis, koordinasi, monitoring, evaluasi organisasi, serta analisis dan evaluasi jabatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan pembinaan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi ketatalaksanaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan penyusunan pedoman dan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pembukaan hubungan diplomatik, pembukaan dan penutupan Perwakilan Republik INDONESIA, serta pengaturan atase pertahanan, atase teknis, staf teknis dan pejabat teknis lainnya pada Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kinerja, anggaran, organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan kinerja, anggaran, organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
