PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis Kementerian Luar Negeri, penyusunan perencanaan kinerja dan anggaran, evaluasi kinerja dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
