Pasal 56
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Data dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis data dan pelaporan kegiatan, laporan periodik, dan laporan kinerja Biro.
(2) (3) (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Pejabat Khusus I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Staf Ahli Bidang Manajemen, serta Pejabat Khusus. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Pejabat Khusus II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi, Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri, serta Pejabat Khusus. Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro serta kesekretariatan Sekretaris Jenderal.
