PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 566
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penguatan hukum dan perjanjian internasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
