Pasal 567
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian sumber daya alam dan lingkungan hidup; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian sumber daya alam dan lingkungan hidup; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian sumber daya alam dan lingkungan hidup; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian sumber daya alam dan lingkungan hidup; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang hukum dan perjanjian sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum dan perjanjian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
