Pasal 565
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Keuangan dan Industri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian keuangan dan industri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian keuangan dan industri;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian keuangan dan industri; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian keuangan dan industri; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum dan perjanjian keuangan dan industri; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum dan perjanjian keuangan dan industri.
