PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 549
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 huruf b, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penguatan hukum dan perjanjian internasional di bidang hukum dan perjanjian batas darat, kerja sama lintas batas, batas laut, batas udara, dan kerja sama kelautan.
