Pasal 550
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri di bidang hukum dan perjanjian batas darat, kerja sama lintas batas, batas laut, batas udara, dan kerja sama kelautan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri di bidang hukum dan perjanjian batas darat, kerja sama lintas batas, batas laut, batas udara, dan kerja sama kelautan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyiapan perjanjian internasional di bidang hukum dan perjanjian batas darat, kerja sama lintas batas, batas laut, batas udara, dan kerja sama kelautan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian batas darat, kerja sama lintas batas, batas laut, batas udara, dan kerja sama kelautan; e. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyiapan perjanjian internasional di bidang hukum dan perjanjian batas darat, kerja sama lintas batas, batas laut, batas udara, dan kerja sama kelautan;
f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri di bidang hukum dan perjanjian batas darat, kerja sama lintas batas, batas laut, batas udara, dan kerja sama kelautan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
