PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 548
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Penyimpanan Naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan penyimpanan naskah hukum dan perjanjian internasional. (2) Subbagian Monitoring Status Naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring status naskah hukum dan perjanjian internasional. (3) Subbagian Sosialisasi dan Publikasi Naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan publikasi naskah hukum dan perjanjian internasional.
