PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 544
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. (2) Subbagian Pengelolaan Data, Penyusunan Kertas Kerja dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi analisis dan pengelolaan data, penyusunan kertas kerja dan pelaporan. (3) Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan.
