PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 543
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bagian Tata Usaha dan Kertas Kerja, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Pengelolaan Data, Penyusunan Kertas Kerja
dan Laporan; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan.
