PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 542
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bagian Tata Usaha dan Kertas Kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; b. penyiapan bahan koordinasi analisis dan pengelolaan data, penyusunan kertas kerja, laporan perkembangan, laporan mingguan dan laporan tahunan; dan c. pengelolaan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan.
