PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 541
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bagian Tata Usaha dan Kertas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata usaha pimpinan, tata persuratan, dokumentasi, kearsipan, penyiapan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja, laporan, dan publikasi.
