Pasal 540
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, pengendalian anggaran dan
perhitungan anggaran. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran, administrasi dan pembayaran perjalanan dinas, gaji dan tunjangan, tagihan lainnya, dan verifikasi anggaran. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf c, mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan pembukuan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
