PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan data dan laporan serta pelaksanaan tata usaha Staf Ahli, Pejabat Khusus, Sekretaris Jenderal, dan tata usaha Biro.
