Pasal 52
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) (3) (4) Subbagian Tata Naskah Dinas, Persuratan dan Pos Kantong Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, mempunyai tugas melakukan pencatatan dan urusan tata naskah dinas, tata persuratan, serta urusan pengiriman dan administrasi pos dan kantong diplomatik. Subbagian Kearsipan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi Sekretariat Jenderal, serta pembinaan kearsipan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. Subbagian Kerja Sama Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama di bidang kearsipan Kementerian Luar Negeri. Subbagian Berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, mempunyai tugas melakukan kompilasi dan dokumentasi berita biasa dan rahasia yang berasal maupun ditujukan kepada Sekretaris Jenderal.
