PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Biro dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. penyiapan bahan analisis data dan pelaporan kegiatan dan kinerja Biro; pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Staf Ahli Bidang Manajemen, serta Pejabat Khusus; pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi, Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri, serta Pejabat Khusus; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro serta kesekretariatan Sekretaris Jenderal.
