Pasal 527
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan; b. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, pengelolaan dan pelaporan anggaran;
d. pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, tata usaha pimpinan, dokumentasi, tata persuratan, dan kearsipan; e. penyiapan koordinasi analisis data dan penyusunan kertas kerja; f. penyiapan koordinasi dan pengelolaan penyimpanan, monitoring status, sosialisasi, dan publikasi naskah hukum dan perjanjian internasional; dan g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
