PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 528
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Organisasi; b. Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Tata Usaha dan Kertas Kerja; e. Bagian Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Naskah Hukum dan Perjanjian Internasional; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
