PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 526
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas substansi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.
