PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 517
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan Asing dan Kemitraan Selatan-Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup multilateral mengenai organisasi kemasyarakatan asing dan Kemitraan Selatan-Selatan.
