Pasal 518
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan Asing dan Kemitraan Selatan-Selatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai organisasi kemasyarakatan asing dan Kemitraan Selatan-Selatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai organisasi kemasyarakatan asing dan Kemitraan Selatan-Selatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai organisasi kemasyarakatan asing dan Kemitraan Selatan-Selatan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai organisasi kemasyarakatan asing dan Kemitraan Selatan-Selatan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai organisasi kemasyarakatan asing dan Kemitraan Selatan-Selatan.
