Pasal 516
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Organisasi Internasional Negara Berkembang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama di forum OKI, GNB, G-77, D-8, Colombo Plan dan G-15; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama di forum OKI, GNB, G-77, D-8, Colombo Plan dan G-15; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama di forum OKI, GNB, G- 77, D-8, Colombo Plan dan G-15; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama di OKI, GNB, G-77, D- 8, Colombo Plan dan G-15; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama di forum OKI, GNB, G-77, D-8, Colombo Plan dan G-15.
