PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 515
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Organisasi Internasional Negara Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan pada lingkup multilateral mengenai kerja sama di forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Gerakan Non Blok (GNB), kerja sama Kelompok-77 (G-77), kerja sama Kelompok D-8, Colombo Plan dan kerja sama Kelompok-15 (G-15).
