Pasal 514
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Sosial Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama kesehatan
global (WHO, UNAIDS, GHSA), kebudayaan, pariwisata (UNWTO), ketenagakerjaan internasional (ILO), migrasi (IOM, GFMD), pendidikan (UNESCO dan UNITAR), dan kependudukan (UNFPA, CPD); b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama kesehatan global (WHO, UNAIDS, GHSA), kebudayaan, pariwisata (UNWTO), ketenagakerjaan internasional (ILO), migrasi (IOM, GFMD), pendidikan (UNESCO dan UNITAR), dan kependudukan (UNFPA, CPD); c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama kesehatan global (WHO, UNAIDS, GHSA), kebudayaan, pariwisata (UNWTO), ketenagakerjaan internasional (ILO), migrasi (IOM, GFMD), pendidikan (UNESCO dan UNITAR), dan kependudukan (UNFPA, CPD); d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama kesehatan global (WHO, UNAIDS, GHSA), kebudayaan, pariwisata (UNWTO), ketenagakerjaan internasional (ILO), migrasi (IOM, GFMD), pendidikan (UNESCO dan UNITAR), dan kependudukan (UNFPA, CPD); dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama kesehatan global (WHO, UNAIDS, GHSA), kebudayaan, pariwisata (UNWTO), ketenagakerjaan internasional (ILO), migrasi (IOM, GFMD), pendidikan (UNESCO dan UNITAR), dan kependudukan (UNFPA, CPD).
