Pasal 509
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi organisasi internasional sektoral, sosial budaya, organisasi internasional negara berkembang, serta organisasi kemasyarakatan asing dan Kemitraan Selatan-Selatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi organisasi internasional sektoral, sosial budaya, organisasi internasional negara berkembang, serta organisasi kemasyarakatan asing dan Kemitraan Selatan-Selatan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi organisasi internasional sektoral, sosial budaya, organisasi internasional negara berkembang, serta organisasi kemasyarakatan asing dan Kemitraan Selatan-Selatan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi organisasi internasional sektoral, sosial budaya, organisasi internasional negara berkembang, serta organisasi
kemasyarakatan asing dan Kemitraan Selatan-Selatan; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi organisasi internasional sektoral, sosial budaya, organisasi internasional negara berkembang, serta organisasi kemasyarakatan asing dan Kemitraan Selatan-Selatan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
