PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 508
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf f, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi organisasi internasional sektoral, sosial budaya, organisasi internasional negara berkembang, serta organisasi kemasyarakatan asing dan Kemitraan Selatan-Selatan.
