PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 510
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang, terdiri atas: a. Subdirektorat Organisasi Internasional Sektoral; b. Subdirektorat Sosial Budaya; c. Subdirektorat Organisasi Internasional Negara Berkembang; d. Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan Asing dan Kemitraan Selatan-Selatan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
