PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 505
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Penanganan Sengketa Perdagangan dan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup multilateral mengenai penyelesaian sengketa dan pengamanan perdagangan, hambatan teknis perdagangan, serta masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kerangka WTO dan World Intellectual Property Organization (WIPO).
