Pasal 506
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Penanganan Sengketa Perdagangan dan Kekayaan Intelektual dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai penyelesaian sengketa dan pengamanan perdagangan, hambatan teknis perdagangan, serta masalah HKI dalam kerangka WTO dan WIPO;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai penyelesaian sengketa dan pengamanan perdagangan, hambatan teknis perdagangan, serta masalah HKI dalam kerangka WTO dan WIPO; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai penyelesaian sengketa dan pengamanan perdagangan, hambatan teknis perdagangan, serta masalah HKI dalam kerangka WTO dan WIPO; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai penyelesaian sengketa dan pengamanan perdagangan, hambatan teknis perdagangan, serta masalah HKI dalam kerangka WTO dan WIPO; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai penyelesaian sengketa dan pengamanan perdagangan, hambatan teknis perdagangan, serta masalah HKI dalam kerangka WTO dan WIPO.
