Pasal 504
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Pertanian dan Pengembangan Komoditas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai produk pertanian dalam kerangka WTO, pengembangan produksi pangan dalam kerangka organisasi-organisasi internasional di bidang pangan, dan kerja sama internasional di bidang komoditas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai produk pertanian dalam kerangka WTO, pengembangan produksi pangan dalam kerangka organisasi-organisasi internasional di bidang pangan, dan kerja sama internasional di bidang komoditas; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai produk pertanian dalam kerangka WTO, pengembangan produksi pangan dalam kerangka
organisasi-organisasi internasional di bidang pangan, dan kerja sama internasional di bidang komoditas; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai produk pertanian dalam kerangka WTO, pengembangan produksi pangan dalam kerangka organisasi-organisasi internasional di bidang pangan, dan kerja sama internasional di bidang komoditas; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai produk pertanian dalam kerangka WTO, pengembangan produksi pangan dalam kerangka organisasi-organisasi internasional di bidang pangan, dan kerja sama internasional di bidang komoditas.
