PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 503
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Pertanian dan Pengembangan Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup multilateral mengenai produk pertanian dalam kerangka WTO, pengembangan produksi pangan dalam kerangka organisasi-organisasi internasional di bidang pangan, dan kerja sama internasional di bidang komoditas.
