Pasal 502
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Perdagangan Jasa dan Fasilitasi Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e- commerce, kerja sama perdagangan dalam kerangka
UNCTAD, proses aksesi keanggotaan WTO, pengembangan aspek-aspek perdagangan dalam kerangka WTO, kajian kebijakan perdagangan, fasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah, serta peningkatan kapasitas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e- commerce, kerja sama perdagangan dalam kerangka UNCTAD, proses aksesi keanggotaan WTO, pengembangan aspek-aspek perdagangan dalam kerangka WTO, kajian kebijakan perdagangan, fasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah, serta peningkatan kapasitas; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-commerce, kerja sama perdagangan dalam kerangka UNCTAD, proses aksesi keanggotaan WTO, pengembangan aspek-aspek perdagangan dalam kerangka WTO, kajian kebijakan perdagangan, fasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah, serta peningkatan kapasitas; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-commerce, kerja sama perdagangan dalam kerangka UNCTAD, proses aksesi keanggotaan WTO, pengembangan aspek-aspek perdagangan dalam kerangka WTO, kajian kebijakan perdagangan, fasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah, serta peningkatan kapasitas; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-commerce, kerja sama perdagangan dalam
kerangka UNCTAD, proses aksesi keanggotaan WTO, pengembangan aspek-aspek perdagangan dalam kerangka WTO, kajian kebijakan perdagangan, fasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah, serta peningkatan kapasitas.
