PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 501
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Perdagangan Jasa dan Fasilitasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-commerce, kerja sama perdagangan dalam kerangka UN Committee on Trade and Development (UNCTAD), proses aksesi keanggotaan WTO, pengembangan aspek-aspek perdagangan dalam kerangka WTO, kajian kebijakan perdagangan, fasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah, serta peningkatan kapasitas.
