PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 50
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kearsipan dan Persuratan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, menyelenggarakan fungsi: a. b. pencatatan dan urusan tata naskah dinas, tata persuratan, serta urusan pengiriman dan administrasi pos dan kantong diplomatik; pengelolaan kearsipan dan dokumentasi Sekretariat Jenderal, serta pembinaan kearsipan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
c. d. penyiapan bahan koordinasi kerja sama di bidang kearsipan Kementerian Luar Negeri; pelaksanaan kompilasi dan dokumentasi berita biasa dan rahasia yang berasal maupun ditujukan kepada Sekretaris Jenderal.
