PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kearsipan dan Persuratan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas, persuratan Kementerian Luar Negeri, kantong diplomatik, kearsipan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, serta dokumentasi berita.
