Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) Subbagian Administrasi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan kertas tugas, pengangkatan, pemberhentian, surat izin, cuti, dan pelayanan administrasi lainnya bagi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. Subbagian Administrasi Konsul Kehormatan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengangkatan dan pemberhentian serta pelayanan
(3) (4) administrasi Konsul Kehormatan Republik INDONESIA. Subbagian Politik, Hukum dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis data, kegiatan dan pelaporan hubungan kerja antara Kementerian Luar Negeri dan lembaga di luar Kementerian Luar Negeri di bidang politik, hukum dan keamanan. Subbagian Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat dan Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis data, rumusan kegiatan, dan pelaporan hubungan kerja antara Kementerian Luar Negeri dan lembaga di luar Kementerian Luar Negeri di bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat, serta hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
