PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Perwakilan dan Antarlembaga terdiri atas: a. b. c. d. Subbagian Administrasi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; Subbagian Administrasi Konsul Kehormatan Republik INDONESIA; Subbagian Politik, Hukum dan Keamanan; dan Subbagian Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat dan Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah.
