Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Perwakilan dan Antarlembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan kertas tugas, pengangkatan, pemberhentian, surat izin, cuti, dan pelayanan administrasi lainnya bagi Kepala Perwakilan
b. c. d. Republik INDONESIA; penyiapan bahan pengangkatan dan pemberhentian serta pelayanan administrasi Konsul Kehormatan Republik INDONESIA; penyiapan bahan analisis data, rumusan kegiatan dan pelaporan hubungan kerja antara Kementerian Luar Negeri dan lembaga di luar Kementerian Luar Negeri di bidang politik, hukum, dan keamanan; dan penyiapan bahan analisis data, rumusan kegiatan, dan pelaporan hubungan kerja antara Kementerian Luar Negeri dan lembaga di luar Kementerian Luar Negeri di bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat, serta hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
