PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Perwakilan dan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pencalonan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, perizinan, penyiapan surat- surat kepercayaan, pengangkatan dan pemberhentian, dan layanan administrasi bagi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dan Konsul Kehormatan Republik INDONESIA, serta urusan kerja sama antarlembaga dan dengan pemerintah daerah.
