Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) Subbagian Pengkajian Produk Hukum Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian produk hukum administrasi terkait aspek intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dalam bidang kepegawaian, perlengkapan, keuangan, dan organisasi. Subbagian Publikasi dan Sosialisasi Produk Hukum Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, publikasi, dan sosialisasi produk hukum
(3) (4) administrasi terkait aspek intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dalam bidang kepegawaian, perlengkapan, keuangan, dan organisasi. Subbagian Advokasi Hukum Aspek Perlengkapan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan advokasi hukum administrasi terkait aspek intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
dalam bidang keuangan dan perlengkapan. Subbagian Advokasi Hukum Aspek Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan advokasi hukum administrasi terkait aspek intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
dalam bidang kepegawaian dan organisasi.
